Anak PNS dan PPPK Bisa Dapat Beasiswa, Berikut Rinciannya!
Ilustrasi |
JKK merupakan salah satu dari lima jaminan negara bagi PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023. Selain JKK, Pasal 12 Ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023 juga menetapkan pemberian jaminan lainnya bagi PNS dan PPPK.
Jaminan lainnya yang dimaksud mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu manfaat dari program JKK adalah bantuan beasiswa bagi anak PNS dan PPPK.
Berikut ini besaran beasiswa yang diterima anak PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Negeri Sipil:
1. Anak PNS dan PPPK yang belum sekolah hingga tingkat SD diberikan beasiswa sebesar Rp45 juta.
2. Anak PNS dan PPPK yang masih duduk di tingkat SMP diberikan beasiswa sebesar Rp35 juta.
3. Anak PNS dan PPPK yang masih duduk di tingkat SMA diberikan beasiswa sebesar Rp25 juta.
4. Anak PNS dan PPPK yang masih duduk di tingkat diploma, sarjana, atau setingkatnya diberikan beasiswa sebesar Rp15 juta.
Dengan demikian, besaran beasiswa bagi anak PNS dan PPPK merupakan salah satu manfaat yang dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai bagian dari JKK.
Program ini memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi pendidikan anak-anak pegawai negeri, membantu mereka dalam mencapai potensi penuh mereka di masa depan. (*/red)