Motor dan Sekarung Bawang Putih Diembat Maling, Pelakunya Terjaring Beruang Madu!
Tersangka saat diamankan tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Foto: dok/Humas Polres Prabumulih. |
Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di rumah tersangka. Kanit Reskrim Aipda Putra Agus Warsono memimpin penangkapan tanpa perlawanan dari HS.
Dalam interogasi, HS mengakui perbuatannya dan barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan nomor polisi BG 4204 CP, disita oleh petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, HS kini menghadapi proses hukum dengan tuduhan pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun. (*/rls)