Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Remaja Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Prabumulih.
UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Prabumulih telah mengamankan seorang remaja berinisial DIM, berusia 17 tahun, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menurut laporan, insiden tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta penyelidikan di lapangan, Unit PPA berhasil mengamankan DIM di rumahnya yang terletak di Perumahan Permai Puri Maharani. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit PPA.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Herli Setiawan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Polres Prabumulih berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan bagi semua warga. (*/rls)