Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Remaja 18 Tahun Ini Ditangkap Polisi Gegara Hp

Tersangka. Foto: Polres Prabumulih.
TIM Opsnal Polsek Prabumulih Timur, yang dikenal sebagai Tim Singo Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah mereka. 

Dalam pengungkapan ini, tersangka pencurian, RA (18 tahun), berhasil diamankan oleh Tim Singo Timur pada hari Selasa.

Kasus ini bermula dari laporan Alexander (45 tahun), seorang warga di Jalan Arimbi No 47 RT 03/RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Anaknya, RP, kehilangan 1 Unit HP Asus ROG Phone 7 warna hitam pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai RA, seorang remaja berusia 18 tahun dan warga Kecamatan Prabumulih Timur. Tim Singo Timur berhasil menangkapnya pada Selasa, 26 Maret 2024 di kediamannya. 

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Iptu Erwin ZR, memimpin langsung penangkapan tersebut.

Pelaku RA mengakui perbuatannya saat dihadapkan kepada petugas. Setelah penangkapan, RA langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR, membenarkan penangkapan ini. 

"Tersangka RA adalah pelaku pencurian HP korban. Sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan," ungkapnya. (*/red)