Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rampas HP Bocah 13 Tahun, Hukuman Napi Ini Bakal Bertambah 9 Tahun

Tersangka perampasan HP. Foto: dok/Humas Polres PALI.
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus perampasan handphone (HP) yang terjadi pada bulan Agustus 2023 silam. 

Kejadian ini melibatkan korban HO (13 tahun) dan temannya AN yang sedang menonton balap motor trail di Jalan Lingkar Handayani Mulya, PALI pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka berinisial RAS (24 tahun) meminjam HP Vivo Y21A milik korban untuk menelpon temannya. Namun, ketika korban menolak meminjamkan HP-nya, tersangka langsung menarik HP tersebut dan kabur. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhisthira mengatakan, pihaknya memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Ipda M. Faiz Akbar berserta anggota Unit Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam perkara lain. 

Tim Riksa Unit Pidum Satreskrim Polres Pali kemudian melakukan pemeriksaan di Lapas Muara Enim untuk melakukan pengembangan penyidikan. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Vivo Y21A milik korban dari tangan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Kasat.

Sementara, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres PALI yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan," tegas Kapolres. (*/red)