Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Harta Senilai Rp80 Juta

Para tersangka terlibat pencurian. Foto: dok/Humas Polres OKU.
POLSEK
Peninjauan Polres OKU mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai SW (41), DL (31), dan AJ (16), semuanya berasal dari Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU, ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelapor bersama keluarga korban lainnya menemukan rumah korban dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang. 

Korban, yang merupakan paman dari pelapor dan sedang ditahan atas dugaan pembunuhan, mengalami kerugian harta benda senilai Rp80 juta.

Setelah tidak menemukan penyelesaian di tingkat desa, pelapor membawa kasus ini ke Polsek Peninjauan. 

Berkat informasi yang diterima pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Tim Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Iptu Yulia Fitri Yanti dan Bripka Abdul Muin berhasil menangkap para pelaku di Desa Kedaton.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk elektronik dan perhiasan, menunjukkan bukti kuat atas tindak kejahatan yang telah dilakukan. (*/red)