Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rahul Terjerat Kasus Penganiayaan di Depan Karaoke Bintang

Tersangka, Rahul Dirga Dinata (22). Foto: dok/Humas Polres PALI.
UNIT Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan Karaoke Bintang, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. 

Korban, Alda Dalila (22), mengalami luka memar di wajah dan bengkak di bagian pelupuk mata akibat dianiaya oleh Rahul Dirga Dinata (22).

Menurut Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H, M.H., kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Diko Alias Mat Tekot (27) sedang berada di depan Karaoke Bintang. 

Pelaku datang dan langsung memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan kanan hingga terjatuh ke tanah. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak di bagian pelupuk mata," ujar AKP Darmawansyah.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Muara Dua Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Timur. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Darmawansyah.

Barang bukti yang diamankan adalah surat VER dari dr. Rifda Puskesmas Penukal Abab. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*/rls)