Kedua tersangka saat diamankan. Foto: dok/Humas Polres PALI. |
Dua tersangka, BAW (29) dan JY (27), diringkus polisi saat beraksi mencuri besi bangunan pasar.
Menurut Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, kejadian dimulai ketika pelapor, Oki Rizkianto (43), bersama dua saksi melakukan pengecekan bangunan pasar. Mereka menemukan banyak material bangunan yang hilang diduga dicuri.
"Atas kejadian tersebut, Pemkab PALI mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab," kata Iptu Arzuan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aidil Fitriansyah beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku sedang beraksi melakukan pencurian besi bangunan di lokasi kejadian," ungkap Iptu Arzuan.
Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB," tambah Iptu Arzuan.
Kedua pelaku beserta barang bukti, di antaranya gerinda, linggis, mata gerinda, tang, rol kabel, besi behel, dan besi baja, diamankan ke Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*/rls)