Aksi Dua Sekawan Curi Hp Pedagang Sate, Terekam CCTV dan Kini Ditangkap!
Foto tersangka (dok/Humas Polres Prabumulih) |
Menurut informasi yang diperoleh, aksi pencurian tersebut melibatkan dua pelaku, yaitu Joli, yang telah berhasil ditangkap, dan Flani Dio.
Modus operandi pelaku terungkap saat Joli mengalihkan perhatian korban, sementara Flani Dio mengambil handphone korban yang diletakkan di atas meja dagangan.
Setelah mendapat barang curian, kedua pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban baru menyadari kehilangan handphone setelah memeriksa rekaman CCTV, yang kemudian mengarah pada identifikasi pelaku.
Dengan bantuan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, pelaku Joli berhasil ditangkap terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan untuk menemukan identitas pelaku lainnya, yaitu Flani Dio.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, anggota Buser Polsek Prabumulih Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR, berhasil menangkap Flani Dio di daerah Lemabang Kota Palembang, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Flani Dio mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil berkat kerjasama dari masyarakat serta upaya yang dilakukan oleh tim kepolisian baik dari Polsek Prabumulih Timur maupun Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu helai sweater warna biru, satu buah topi, satu kotak HP merk Oppo A77s, rekaman CCTV, dan uang pecahan Rp 10.000,- telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*/rls)