Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Produsen Tuak Ilegal Digerebek Polisi

Tersangka dan Barang Bukti. Foto: dok/Ist
DALAM sebuah operasi yang dilakukan pada malam hari, Polsek Tugumulyo bersama dengan Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang terduga produsen minuman keras jenis tuak. 

Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial S (36), warga setempat, ditangkap setelah petugas menyita empat jerigen tuak dengan total lebih kurang 120 liter, serta peralatan yang digunakan untuk produksi minuman keras tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. 

"Kami berhasil menangkap S karena memproduksi miras jenis tuak di rumahnya, terbukti dengan penyitaan BB sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter," ujar Kapolsek.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi I 2024, yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan maksiat sesuai dengan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016. 

Laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 23 Maret 2024 menjadi dasar hukum operasi ini.

Informasi dari warga tentang aktivitas ilegal S memicu penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, bersama timnya. Setelah pengintaian yang memastikan kegiatan produksi tuak, tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selama pengeledahan, ditemukan bukti tambahan berupa dua gentong kosong, satu ember besar, lima jerigen ukuran 35 liter bekas tuak, satu ember kecil, satu saringan warna biru, dan satu corong.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam proses pendalaman perkara," tutup Kapolsek. (*/red)