Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pemuda Asal Palembang Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

Kedua tersangka. Foto: dok/Polres Lubuklinggau
OPERASI yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, dua terduga pengedar narkotika berhasil diamankan. Penangkapan yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, ini berlangsung pada Minggu malam, 24 Maret 2024.

Tersangka yang ditangkap adalah M (20) dan SM (28), keduanya merupakan warga Kota Palembang. Mereka disergap saat melintas menggunakan kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 2670 VB. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Barang bukti yang ditemukan meliputi satu kotak rokok Surya yang menyembunyikan 75 butir pil ekstasi. Pil-pil tersebut terdiri dari 39 butir berwarna kuning dengan motif kepala HULK, berat brutto 18,53 gram, dan 36 butir berwarna pink juga dengan motif kepala HULK, berat brutto 17,06 gram. 

Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Barang Bukti. Foto: Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat melebihi 5 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)