Tersangka pencurian burung, saat diamankan polisi. Foto: dok/Humas Polres Prabumulih. |
Pelaku pencurian burung, Y (43) telah berhasil diringkus di rumahnya oleh Tim Singo Timur pada hari Selasa, 16 Maret 2024.
Tersangka, yang merupakan rekan dari S, pelaku pencurian burung yang telah lebih dahulu ditangkap, kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Dari tangan Y, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi, yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Sebelum penangkapan, Y dilaporkan telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, S dan RKT yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban pencurian, Hasan (53), pemilik penangkaran burung di Jalan Jend Sudirman, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah diamankan, Y dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, bersama Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR, menyatakan bahwa para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama di malam hari dengan cara memanjat pagar dan pekarangan rumah korban.
Dua dari tersangka telah diproses hukum, sementara satu masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," tutup Kapolsek Prabumulih Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan mereka.
Polisi juga mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tentang keberadaan RKT untuk segera melapor ke pihak berwajib. (*/rls)