Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabel Jalan Tol Indralaya - Prabumulih Jadi Sasaran Pencurian

Tersangka (tengah) pencurian kabel jalan tol, saat diamankan polisi. Foto: dok/ist.
UNIT Reskrim Polsek RKT berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel di jalan tol yang telah lama meresahkan masyarakat. Tersangka utama kasus ini, P (44), berhasil diamankan oleh Tim Macan Polsek RKT pada hari Selasa (26/3/2024).

P, yang cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus pencurian kabel tol di KM 80+200 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, akhirnya berhasil dibekuk setelah pengejaran intensif oleh tim kepolisian. 

Pelaku, yang merupakan warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ternyata bukan bertindak seorang diri.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Pramono telah menjalani hukuman dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa ia berkolaborasi dengan tiga orang rekannya yang masih berstatus DPO, yaitu RD, JK, dan WA, yang juga berasal dari Kabupaten Way Kanan.

Laporan awal dari PT HK Aston tentang pencurian kabel jalan tol memicu penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Polsek RKT. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH bersama Kanit Reskrim, M Agustino SH, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kapolsek RKT, tersangka adalah residivis kambuhan yang telah menjalani hukuman atas perkara pencurian sebelumnya dan telah dua kali melakukan pencurian kabel di jalur tol milik PT HK Aston di wilayah Polsek RKT.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/red)