Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pria Ini Terjaring Razia di Jembatan Air Pinang Sapa Panjang, Muara Pinang

Tersangka. Foto: Polres Empat Lawang.
KEGIATAN rutin yang ditingkatkan (KRYD) malam hari di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, berujung pada penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin pada Senin malam, 25 Maret 2024. 

Operasi tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Muara Pinang dengan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Prengki (37), seorang pekerja tani asal Desa Muara Pinang Lama.

Menurut kronologi penangkapan yang dilaporkan, kejadian terjadi sekitar pukul 22.20 WIB di jembatan air Pinang, jalan lintas Desa Sapa Panjang. 

Pelaku tertangkap tangan saat sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh petugas keamanan. 

Meskipun sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Muara Pinang dibawah pimpinan Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau penikam yang terselip di pinggang belakang pelaku. 

Pelaku, yang mengaku bernama Prengki, mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya dan sengaja dibawa sebagai alat untuk menjaga diri. 
Barang Bukti.
Barang bukti berupa senjata tajam tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Muara Pinang.

Senjata tajam yang berhasil diamankan tersebut berupa sebilah pisau penikam dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung kayu berwarna coklat muda, dengan panjang sekitar 50 cm. 

Atas perbuatannya, Prengki akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan bukan dalam lingkup profesinya. 

Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si mengungkapkan bahwa operasi pekat yang dilakukan oleh Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus-kasus serupa dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Muara Pinang. (*/red)