Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begal Bersajam Diburu! Tak Bisa Dibiarkan Lolos Begitu Saja, Kini Ditangkap!

Tersangka. Foto: dok/Polres Ogan Ilir.
OPERASI
pengejaran yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, SH, M.Si, bersama Kanit Reskrim IPDA Marzuki, SH, dan anggota Tim Rimau Batu, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (18), warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman. 


Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, di jalan umum antara Desa Sri Kembang 3 dan Payaraman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban, seorang remaja berusia 16 tahun bernama Hendri, warga Payabesar, Kecamatan Payaraman, dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000,- setelah tiga pelaku menghentikan sepeda motornya secara paksa dan mengancamnya dengan senjata tajam. 

Pelaku kemudian melarikan diri dengan telepon genggam korban, sebuah Realme C55.

Menurut AKP Sondi Fraguna, informasi dari seorang informan pada Selasa pagi mengarahkan Tim Rimau Batu ke lokasi keberadaan MF. 

"Kami tidak ingin pelaku lolos begitu saja. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan sekitar pukul 07.45 WIB," ujar AKP Fraguna.

Dalam interogasi awal, MF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggunakan senjata tajam untuk melakukan kejahatan bersama dua temannya, LK dan I, yang telah lebih dulu diamankan oleh polisi. 

"Sekarang, ketiga pelaku telah kami amankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Fraguna. (*/red)