Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pisau di Pinggang Hantarkan HD ke Penjara

Tersangka dan barang bukti senjata tajam. Foto: dok/Humas Polres OKU.
POLSEK Pengandonan Polres OKU, mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang diketahui dengan inisial HD, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Pemuda tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan merupakan profesinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. 

Dalam razia malam minggu yang dilaksanakan oleh anggota Reskrim Polsek Pengandonan, beberapa orang laki-laki yang tengah nongkrong di pinggir jalan lintas Desa Gunung Kuripan turut diperiksa.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, HD kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. 

Senjata tersebut berupa pisau dengan panjang sekitar 15 cm, terbuat dari besi dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat. 

Dengan adanya barang bukti tersebut, HD beserta senjata tajamnya langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Polsek Pengandonan berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan guna mencegah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (*/rls)