Polisi di Empat Lawang, Tangkap Dua Pemuda Bawa Ganja Dibungkus Karung

Kedua tersangka. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang.
POLRES Empat Lawang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua pelaku, pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Informasi ini didasarkan pada laporan Polisi nomor LP/A-10/III/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi menjelaskan, kasus ini terjadi di jalan lintas Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. 

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah MY berusia 29 tahun, berprofesi sebagai wirausaha, beralamat di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian, NA berusia 22 tahun, yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Gunung Mereksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket ganja yang dibungkus dalam sebuah karung dengan berat bruto mencapai 900 gram sebagai barang bukti utama.

Menurut kronologis penangkapan yang dijelaskan dalam laporan, petugas Satuan Narkoba Polres Empat Lawang melakukan patroli setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 


Saat melakukan patroli di Desa Seleman Ulu, petugas mencurigai dua orang yang sedang membawa sepeda motor. 

Saat akan dihentikan, keduanya berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan dalam sebuah karung yang dilemparkan oleh salah satu tersangka. (*/red)