Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Yuk, Tahapan Pilkada 2024! Begini Caranya Pasangan Calon Terpilih

Ilustrasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. 

Selanjutnya, tahap penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dijadwalkan pada 18 November 2024.

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diagendakan dari 17 April hingga 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024 akan berakhir masa tugasnya pada bulan April mendatang dan seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS akan direkrut kembali, tergantung hasil seleksi.

Meskipun demikian, aturan teknis perekrutan PPK, PPS, dan KPPS belum secara resmi diterbitkan oleh KPU RI.

Dengan informasi tersebut, setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang, diperkirakan akan ada sekitar 3.221 lowongan pekerjaan baru untuk anggota PPK, PPS, dan KPPS. 

Setelah perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS, tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, yang berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024.

Selanjutnya, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dijadwalkan pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. 

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Proses penelitian persyaratan calon akan dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, diikuti oleh pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024. (*/red)