Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum PNS Gadaikan Motor Kreditan, Leasing Lapor Polisi!

Tersangka oknum PNS. Foto: dok/Humas Polres OKU.
POLSEK
Baturaja Timur Polres OKU mengamankan seorang oknum PNS berusia 54 tahun, yang beralamat di Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. 


Dilansir dari humas.polri.go.id tindakan tersebut berdasarkan laporan dari pihak leasing PT ADIRA Finance Baturaja terkait kasus tindak pidana yang melanggar Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Pasal 372 KUHP.

Menurut keterangan dari pihak leasing PT ADIRA Finance, pelaku telah melakukan pembelian satu unit sepeda motor merek Yamaha Gear, warna hitam, tahun 2023, melalui pembiayaan leasing PT Adira Finance dengan jangka waktu pembayaran selama 32 kali. 

Namun, pelaku hanya membayar angsuran kredit sebanyak tiga kali dan menunggak pada bulan-bulan berikutnya. 

Pada bulan Februari 2024, tanpa izin resmi dari pihak leasing, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh pihak leasing PT ADIRA Finance, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Polsek Baturaja Timur. 

Setelah melakukan panggilan klarifikasi, pelaku diperiksa di RS. Holindo, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Setelah alat bukti yang cukup terkumpul, dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, surat pernyataan gadai dari pelaku, serta lampiran berkas riwayat angsuran pembayaran pelaku yang diperoleh dari leasing PT Adira Finance Baturaja. (*/rls)