Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

39 Paket Narkoba Diamankan dari Bandar Narkoba

Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/ist.
SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKU. 

Seorang bandar narkotika jenis sabu, RA (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024.

Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

RA (40) berhasil ditangkap di dalam rumah kontrakan tersebut. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan dihadapan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. 

Sebanyak 39 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan kristal-kristal sabu ditemukan di dalam kotak plastik di ruang kamar tersangka, dengan berat bruto mencapai 11,10 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 unit HP merk Vivo Y22 warna biru, 1 buah kotak plastik, 1 buah timbangan digital, serta 1 bal plastik klip bening.

RA (40) bersama dengan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU. (*/rls)