Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasutri Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba

Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Polres OKI.
DESA Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diguncang dengan penangkapan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam jaringan narkoba. Pasangan tersebut adalah S (60) dan Sy (55). 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut pada Kamis (28/3/2024).

Menurut keterangan yang diberikan, pasutri ini berhasil diamankan pada Rabu, 27 Maret 2024. Informasi awal mengindikasikan bahwa pasangan tersebut sering melakukan distribusi narkotika jenis sabu di Desa Cengal. 

Tim Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan dan tiba di Desa Cengal sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di rumah milik S, tempat kediaman pasutri tersebut. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. 

Ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam celana Sy. Saat diperiksa, Sy mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari seorang pria yang akan diserahkan kepada suaminya, S.

Tersangka S telah dua kali menerima kiriman sabu dari pria yang disebut sebagai M, dan atas jasanya itu, ia mendapat bayaran. Pasutri tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Desa Cengal dan sekitarnya akan bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/red)