Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bikin Malu Daerah! Tiga Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu

Ketiga tersangka tertunduk saat diamankan polisi di Kota Bengkulu. Foto: dok/ist
TIGA orang yang teridentifikasi berasal dari Kabupaten Empat Lawang telah berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terkait dengan kasus pencurian di rumah seorang kakek berusia 83 tahun, Maryono, yang beralamat di Jalan Samudra Ujung, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi adalah CH (19), RA (24), dan JK (18), semua merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Mereka diduga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor dan tabung gas milik kakek Maryono saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya.

Kejadian ini bermula saat tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 16.35 WIB, ketika kakek Maryono baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan motornya di dalam rumah. 

Setelah itu, korban pergi mandi dan beristirahat. 

Para pelaku diduga telah mengintai korban dan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang istirahat untuk membobol pintu rumahnya.

Mereka berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor BD 3985 CE dan tabung gas yang berada di dalam rumah korban. 

Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 03.30 WIB saat bangun tidur dan melihat barang-barangnya telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7.500.000.

Setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu, Tim Opsnal Polsek tersebut segera mengumpulkan bahan keterangan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Sepang. 

Selanjutnya, ketiganya diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah berhasil diamankan dan beberapa barang bukti seperti tabung gas dan sepeda motor telah disita oleh polisi. 

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/red)