Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawa Senpira di Pinggang! Pria Ini Ditangkap Kapolsek Cengal

Tersangka pemilik senpira. Foto: dok/Humas Polres OKI.

WARGA Desa Talang Rimba, yang diidentifikasi sebagai MA (34 tahun), diamankan oleh Polsek Cengal pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH, atas perintah Kapolres OKI.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Cengal, penangkapan bermula dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilakukan oleh Polsek Cengal di jalan poros Desa Cengal sekitar pukul 22.50 WIB. 

MA tertangkap membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api rakitan jenis Revolver yang disimpan di pinggang sebelah kanannya.

"Saat itu, pelaku MA tertangkap tangan memiliki senjata api rakitan jenis Revolver beserta 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm," ungkap Kapolsek Jamal.

Lebih lanjut, barang bukti berupa senjata api dan amunisi tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Penangkapan ini merupakan upaya dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Cengal berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi guna mencegah tindak kejahatan yang meresahkan warga," tandasnya. (*/red)