Kedua tersangka saat diamankan. Foto: dok/Humas Polrestabes Palembang. |
Informasi berharga dari para warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mayor Zen, dekat jembatan yang menghubungkan lorong Hoki, Kelurahan Sei. Lais, menjadi awal dari operasi penuh ketelitian ini.
Operasi yang dipimpin oleh aparat kepolisian berhasil menangkap MNDT, tersangka pertama yang kedapatan memiliki satu paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram di lokasi kejadian.
Namun, penangkapan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Dengan menggali lebih dalam informasi dari tersangka MNDT, polisi berhasil melacak dan menemukan lokasi kediaman Da alias Be yang dicurigai sebagai bandar besar dalam jaringan ini.
Meskipun penggeledahan di rumah Da alias Be, yang terletak di lorong Kemang, Kelurahan Sei. Kalidoni, tidak menghasilkan temuan narkotika, operasi ini menandai langkah besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Palembang.
Kedua penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merugikan banyak pihak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatan mereka.
Operasi ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika untuk segera menghentikan aksinya.
Kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam memberantas narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Palembang bisa terbebas dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (*/rls)