Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Motor Hasil Begal di Lahat Dijual ke Empat Lawamg, Dua Tersangka Ditangkap Seorang Masih Buron

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lahat berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi begal. Foto: dok/ist
PEMBEGALAN sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 5134 WH yang menimpa Dendi Saputra Gumay pada Sabtu (9/3/2024) lalu akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lahat berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolsek Lahat, AKP Samsuardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain pada Kamis (14/3/2024) menyebut, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah An (16 tahun), warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat, serta Novra Nanda (22 tahun) yang berasal dari Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim. Namun, satu pelaku lainnya yang berinisial JA dari Empat Lawang masih dalam buronan.

Insiden pembegalan terjadi di bawah jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Dendi dan temannya sedang berkendara dengan motor Yamaha Mio saat kedua tersangka tiba-tiba menghadang mereka. Tersangka Nanda menggunakan botol minuman keras (miras) untuk mengancam teman korban, sementara tersangka An menodongkan senjata tajam ke arah Dendi.

Korban dan temannya tidak bisa berbuat banyak, dan motor mereka pun dibawa kabur oleh kedua tersangka. 

Namun, upaya penegakan hukum tidak berhenti begitu saja. Tersangka An ditangkap di depan Taman Makam Pahlawan Bandar Agung, sementara Nanda ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Srinanti, Lahat.

Sayangnya, pelaku JA sudah tidak berada di rumah kontrakannya di Desa Karang Baru, Lahat. Diduga, pelaku JA merupakan bagian dari kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang seringkali hasil curiannya dibawa ke Empat Lawang.

Selain itu, terungkap pula bahwa tersangka An terlibat dalam beberapa percobaan pembegalan motor di Desa Karang Baru, Lahat, sebelum insiden ini terjadi. Sementara tersangka Nanda juga terlibat dalam kasus penjambretan emas di Aspol Gunung Gajah.

Polisi masih terus mendalami pengakuan kedua tersangka tersebut. Motif dari aksi pembegalan tersebut ternyata untuk memperoleh uang guna kegiatan foya-foya dan pembelian narkoba. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas sesuai dengan peran mereka. (*/red)