Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

'Gerayangi' dan Rekam Korbannya Pakai HP, Pemuda 21 Tahun Ini Bakal Berlebaran di Penjara

Tersangka percobaan rudapaksa saat diamankan polisi. Foto: dok/Humas Polres OKU.
POLSEK
Ulu Ogan, yang berada di bawah naungan Polres OKU, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (21), yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. 


RA diduga kuat terlibat dalam kasus percobaan rudapaksa atau perbuatan cabul, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

RA mengajak korban, yang dalam laporan ini kita sebut "Bunga", untuk membeli takjil di daerah Ogan Tengah. 

Namun, di tengah perjalanan, RA mengubah rencananya dengan alasan takut kemalaman dan membawa korban ke rumah neneknya di Desa Sukajadi.

Setibanya di rumah, RA mengunci pintu dan melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap Bunga. 

Meskipun Bunga berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, RA berhasil menekan perlawanan korban dan melakukan tindakan lebih lanjut yang mencakup tindakan seksual paksa. 

Setelah peristiwa tersebut, RA merekam korban dalam keadaan setengah telanjang dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Pada hari yang sama, Bunga melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulu Ogan, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA di jalan umum Desa Sukajadi. 

Selain menangkap RA, petugas juga mengamankan telepon genggam miliknya, yang masih menyimpan video rekaman korban. RA dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rls)