Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Lampu Motor Irvan Ditampar, Kasusnya Berakhir Damai

Mediasi kasus penamparan di Kota Prabumulih, Minggu (24/3/2024). Foto: dok/Humas Polres Prabumulih.
POLRES Prabumulih Polda Sumsel melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Ibul Selatan, Aipda PH Tarigan, sukses melaksanakan giat mediasi untuk menyelesaikan permasalahan penamparan yang terjadi antara M Rafli Pasyah dan Irvan Safei. 

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024, di Warung Mona, Perumahan Prabu Indah, Kel. Gunung Ibul Selatan.

Menurut laporan, peristiwa bermula saat M Rafli Pasyah menyinari wajah Irvan Safei dengan lampu motor, menyebabkan Irvan merasa silau dan menegurnya. 

Konfrontasi berlanjut dengan Irvan menggunakan kata-kata kasar, yang kemudian memicu tindakan penamparan dari M Rafli Pasyah, menyebabkan korban mengalami memar di pipi.

Korban kemudian berobat ke RSUD Kota Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT.

Minggu, 24 Maret 2024, menjadi titik balik ketika Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari ketua RT 06, Mujahidin, untuk melakukan mediasi guna mencapai perdamaian.

Giat mediasi diadakan di rumah Mujahidin selaku ketua RT pada pukul 16.00 WIB, dihadiri oleh kedua belah pihak dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas beserta Babinsa. 

Pada pukul 16.10 WIB, setelah diskusi yang memadai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Hasil mediasi tercantum dalam Surat Kesepakatan, di mana keduabelah pihak menyatakan kesediaan untuk saling memaafkan. 

Selain itu, M Rafli Pasyah juga menyetujui untuk mengganti biaya pengobatan Irvan Safei. 

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut atau dendam di kemudian hari. Namun, jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. (*/rls)