Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap di Lubuklinggau

Kedua tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Lubuklinggau.
TIM "Eagle Squad" Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. 

RMP (23) dan IP (37), keduanya merupakan warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditangkap pada Kamis (21/3/2024).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka lain, FAA (31), yang juga diamankan pada hari yang sama. 

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 2,40 gram kristal putih diduga sabu, 15 butir pil warna hijau berlogo 69, serta 6,51 gram ekstasi.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menyatakan bahwa setelah berhasil menangkap FAA, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap kedua tersangka lainnya. 

Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kasat Resnarkoba AKP Romi menjelaskan bahwa selain barang bukti narkotika, juga disita beberapa barang lainnya seperti timbangan digital, pipet, alat hisap sabu (bong), dan uang tunai senilai Rp.70.000. 

Semua barang bukti ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan mereka mengakui kepemilikannya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp. 800.000.000,00. 

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil ditahan selama Operasi Pekat Musi I 2024 menjadi 12 orang. (*/red)