Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Proses pelimpahan perkara tahap 2 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Foto: dok/ist.
POLSEK Pemulutan telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau memasuki Tahap 2 penyidikan.

Penyerahan dilakukan pada hari Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Kasus ini melibatkan tindak pidana penadahan dan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP. 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun kejadian lainnya terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, juga di Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir secara langsung.

Menurut keterangan Kapolsek Pemulutan, AKP M Ginting, kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai RM (25 tahun) warga Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan SA (22 tahun) warga Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Keduanya didakwa sesuai dengan Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP. 

Setelah penyerahan kepada kejaksaan, penyidik sekarang menunggu tahap sidang untuk melanjutkan proses hukum. (*/red)