Ditangkap Saat Melintas di Jalan Lintas Sumatera
Tersangka, berikut barang bukti. Foto: dok/ist. |
Tersangka berimisial FAA (31) ditangkap di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditangkap saat Operasi Pekat Musi I 2024 berlangsung.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, yang dibungkus dengan kertas timah rokok.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi menyatakan bahwa penangkapan Febri dilakukan oleh Tim "Eagle Squad" Sat Resnarkoba Polres Mura.
Menurut AKP Romi,SH.MH, Kasat Resnarkoba, penangkapan FAA berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL yang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka berhasil kami bekuk di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti," ujar AKP Romi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok, memperkuat dugaan keterlibatan tersamgka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba, tersangka tersangka FAA melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000,00.
Saat ini, tersangka masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut. (*/red)