Dapat Upah Rp20 Juta Dibagi Tiga!

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat narkoba, AKP Heri Hurairo SH MH menanyai salah satu pelaku pengedar sabu di Polres Prabumulih, Kamis (21/3/2024). Foto: dok/ist.
SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga pelaku dari PALI. Ketiganya adalah Ma (51 tahun), DAPN (25 tahun), dan MK (36 tahun).

Ma, salah satu dari ketiga pelaku, mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman dan penjualan sabu. 

"Saya bawa 2 paket sedang, sekitar 118,42 gram. Jika laku terjual, kita dapat upah Rp 20 juta dibagi tiga," ujarnya.

Namun, upaya mereka terhenti setelah tim Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan di sebuah bedeng di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, lalu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, bersama Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo SH MH, menegaskan bahwa bisnis narkoba, khususnya sabu, menarik bagi para bandar namun merugikan masyarakat dan negara.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis pada UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, dan terancam hukuman mati. Proses hukum ini akan terus berlanjut," tutup Kapolres Prabumulih. (*/rls)