Bisnis Haram IRT, Cuannya Lumayan! Modal Rp1,2 Juta Dijual Bisa Laku Rp2,5 Juta
Tersangka Y (44) saat pers rilis di Mapolres Prabumulih, Kamis (21/3/2024). Foto: Humas Polres Prabumulih. |
Tersangka merupakan warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Prabumulih pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 60 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat 10,24 gram.
Dalam pengakuannya di hadapan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK dan Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo SH MH, tersangak mengungkap bahwa dia baru menjalankan bisnis sabu selama 2 bulan.
"Modalnya Rp1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp2,5 juta," ujarnya.
Tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah menjalankan bisnis serupa di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. "Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK menjelaskan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
"Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyebut bahwa tersangka mengakui barang tersebut sebagai milik seorang bernama BR, warga PALI. "Terus kita kembangkan kasusnya," tutupnya. (*/rls)