Beraksi Saat Waktu Berbuka Puasa, Maling di Empat Lawang Kepergok Pemilik Rumah
Tersangka YAA (22) saat diamankan polisi. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang. |
Pemuda yang memiliki pekerjaan wiraswasta ini merupakan warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Ia ditangkap setelah melakukan perbuatan yang merugikan seorang warga.
Kapolsek Ulu Musi AKP Hariyono menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban yang juga berada di Desa Muara Kalangan.
Saat itu, korban baru saja berbuka puasa dan hendak melakukan sholat Magrib ketika mendengar suara mencurigakan di dalam rumahnya.
Korban segera mencari sumber suara tersebut dan menemukan seseorang tengah mencoba mencuri motor beserta kuncinya.
Tanpa ragu, korban langsung membacok pelaku yang kemudian melarikan diri dengan cara menerobos dinding seng belakang rumah.
Sebelum kejadian ini, korban juga telah kehilangan tabung gas dan uang sejumlah Rp2.100.000, serta tabungan cucunya senilai sekitar Rp700.000.
Berita tentang tindakan pencurian tersebut segera menyebar, dan masyarakat segera memberitahu pihak kepolisian.
Kapolsek Ulu Musi AKP Hariyono bersama anggota Polsek Ulu Musi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Di belakang rumah korban, mereka menemukan bekas darah dan jejak pelaku yang melarikan diri.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah salah satu warga setempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Setelah dibujuk, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut. (*/red)