Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Rekomendasi Kemendikbudristek untuk Seleksi PPPK 2024, Ada Jabatan yang Bisa Diisi Tamatan SD/SMP Sederajat

Ilustrasi
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan arahan penting kepada instansi pemerintah daerah (pemda) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik di sektor pendidikan, Kemendikbudristek menekankan pentingnya memberikan prioritas pada honorer Tenaga Administrasi Sekolah untuk mengisi jabatan PPPK Teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 11 tahun 2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbudristek menggarisbawahi pentingnya membuka formasi PPPK Teknis 2024 dengan penekanan pada jabatan-jabatan yang tercantum dalam KepmenPAN-RB No. 11/2024.

Menurut materi yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat lima jenis jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah yang dapat diisi oleh honorer Tenaga Administrasi Sekolah. 

Jenis-jenis jabatan tersebut antara lain Pengadministrasi Perkantoran, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional.

Dengan memberikan prioritas pada honorer Tenaga Administrasi Sekolah untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi di sekolah-sekolah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di tingkat daerah.

Informasi ini didapatkan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang mengutip sebagian materi yang disampaikan oleh Kemendikbudristek dalam rapat koordinasi tersebut. 

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan, melalui optimalisasi penggunaan sumber daya manusia yang tersedia.

Berikut, rincian lima jenis jabatan seperti terdaftar di KepmenPAN-RB No. 11/2024, yakni:

1. Pengadministrasi Perkantoran, dengan kualifikasi Pendidikan minimal SLTA Sederajat, dengan tugas jabatan melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service).

2. Penata Layanan Operasional, kualifikasi Pendidikan minimal S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas. Tugas pada jabatan ini ialah melakukan kegiatan tata kelola layanan.

3. Pengelola Layanan Operasional, kualifikasi Pendidikan minimal D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan, yakni melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

4. Operator Layanan Operasional, ijazah minimal SLTA sederajat, dengan tugas melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

5. Pengelola Umum Operasional, kualifikasi Pendidikan minimal SD sederajat/SLTP sederajat, dengan tugas melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. (*/red)