Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Unit Truk Bermuatan Batubara Diduga Ilegal Ditangkap

Truk bermuatan batubara diduga ilegal. Foto: Humas Polres Muara Enim.
PENEGAKAN hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Sumatera Selatan terus diperkuat. Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap empat truk bermuatan batubara ilegal di Jalan Lintas Muara Enim – Batu Raja, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada hari Jumat, kemarin.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan batubara tanpa izin. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi memimpin penyelidikan yang berujung pada penahanan keempat truk yang sedang berkonvoi.

Truk-truk yang ditangkap adalah empat unit Mitsubishi dengan tipe dan nomor polisi yang berbeda, masing-masing bermuatan rata-rata 12 ton batubara. 

Pengemudi truk, yang semuanya berasal dari wilayah Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Linggau, mengaku memuat batubara dari Stockpile Tanjung Agung dan berencana membawa muatan ke Bandar Lampung.

Para pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan larangan dan sanksi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. (*/rls)