Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penganiayaan Berdarah di Empat Lawang, Pelaku Ditangkap Tim Elang

Terduga pelaku Um alias Om. Foto: dok/Polres Empat Lawang.
SEORANG
Ibu-ibu berinisial UM alias OM ditangkap oleh Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dusun 4 Sungai Jambu, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin (26/2/2024) sore.

Korban penganiayaan adalah Fentiani dan Darmanto, yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis pisau carter yang digunakan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian mengatakan, motif penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara korban dan kakak pelaku, Yut, yang terjadi sebelumnya. 

"Pelaku merasa sakit hati karena korban berseteru dengan kakaknya. Lalu, pelaku menyerang korban dengan melemparkan tangkai tandan pisang namun tidak mengenai korban. Kemudian pelaku membawa pisau carter dan batu," kata Alpian, Selasa (27/2/2024).

Menurut Alpian, pelaku langsung melemparkan batu ke arah Darmanto. Kemudian, pelaku mengayunkan pisau carter ke arah Fentiani, yang berusaha melindungi suaminya. Akibatnya, Fentiani mengalami luka robek di wajah sebelah kiri dan tangan kanan. Sementara itu, Darmanto juga terluka di tangan kanan saat berusaha merebut pisau dari pelaku.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke rumahnya. Namun, kami berhasil menangkapnya sekitar pukul 00.10 WIB dengan bantuan anggota Unit PPA Polres Empat Lawang. Kami juga menyita pisau carter berwarna hitam yang digunakan pelaku," ujar Alpian.

Alpian menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia emosi karena korban berselisih dengan kakaknya. "Pelaku mengatakan bahwa ia tidak sengaja melukai korban, hanya ingin menakut-nakuti saja. Tapi, kenyataannya korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit," tutur Alpian.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan korban, Fentiani, telah melapor ke Polres Empat Lawang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis ini.

Kepala desa Tanjung Kupang Baru, Jumadi saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan di desanya, membenarkan kejadian tersebut. "Benar ada penganiayaan, tapi korban sudah dibawa ke rumah sakit umum daerah jalan poros dan sudah melaporkan pelaku ke kepolisian," ucapnya. (*/red)