Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Empat Lawang Tindaklanjuti 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Empat Lawang Tindaklanjuti 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Foto: dok/ist
BAWASLU Empat Lawang telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Setiap laporan dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti yang disajikan.

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rod Karnain bersama dengan anggota lainnya, Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria Arsasi mengungkapkan, hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima. 

Laporan-laporan tersebut memiliki nomor urut 001 hingga 007, dengan tambahan satu laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang kemudian diregistrasikan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

"Iya ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Rodi Karnain kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Dari hasil penanganan, laporan nomor 001 dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sedangkan laporan nomor 002 tidak ditemukan unsur pelanggaran setelah pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir.

Laporan nomor 003, yang melaporkan peristiwa serupa dengan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumsel, juga dihentikan proses penanganannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Laporan nomor 004 memunculkan rekomendasi dari Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo kepada PPK untuk melakukan penghitungan ulang karena adanya perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.

Sementara itu, laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak mendukung fakta dari peristiwa yang disampaikan. (*/red)