Pemuda Diamankan Polisi karena Membuat dan Menyebarluaskan Video Tidak Pantas Pacarnya
Ilustrasi Video Tidak Pantas. |
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat video tersebut menjadi viral di media sosial.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku dan korban," kata Fauzi.
Menurut Kapolsek, video tidak pantas tersebut dibuat oleh RO di sebuah kos-kosan di kota Palembang pada bulan Mei 2023.
Fauzi mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membuat video tersebut karena takut ditinggalkan oleh pacarnya dan kemudian menyebarluaskannya kepada teman-teman pacarnya.
Korban, JR, ternyata tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.
"Korban merasa tertipu dan malu karena video tersebut. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan memberikan bantuan psikologis," ujar Fauzi.
Pelaku RO dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi.
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarluaskan konten pornografi karena dapat merusak moral dan melanggar hukum. (*)