Tantangan dan Konsekuensi Pinjaman Online Legal, Mengungkap Realitas Tenggat Waktu dan Penagihan
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, tenggat waktu penagihan dan ketentuan terkait tidak diatur secara eksplisit. Ini membuka pintu bagi Debt Collector (DC) pinjol untuk mengejar pembayaran melalui berbagai cara, termasuk teror media sosial dan kontak langsung dengan orang terdekat peminjam.
Sayangnya, banyak DC menagih sebelum hari jatuh tempo cicilan, menciptakan tekanan ekstra bagi nasabah. Bahkan setelah 90 hari, utang belum hangus; pinjol dapat melibatkan pihak ketiga, termasuk kuasa hukum, untuk menyelesaikan masalah secara hukum.
Penting untuk dicatat bahwa melewati batas 90 hari bukanlah pembebasan dari hutang. Pinjol melaporkan peminjam gagal bayar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dampaknya, debitur sulit mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Meskipun dilaporkan kepada OJK, DC pinjol tetap mengejar pembayaran dengan bunga yang terus bertambah sesuai ketentuan. Besaran bunga pinjol legal, menurut peraturan OJK tahun 2022, adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, dan 12-24% untuk pinjaman produktif.
Perlu diwaspadai, bunga pinjaman online ilegal dapat lebih tinggi, dan risiko informasi pribadi tersebar di media sosial semakin tinggi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang konsekuensi pinjaman online legal menjadi kunci untuk mengelola keuangan dengan bijak. (*)