Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengecek Nama Apakah Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Ilustrasi Cek Nama di Pinjol.
PINJAMAN online (pinjol) merupakan salah satu pilihan kredit yang menarik bagi masyarakat di era modern ini. Namun, sebelum mengajukan pinjol, ada baiknya Anda mengecek apakah nama Anda terdaftar di pinjol atau tidak. Hal ini penting terutama bagi Anda yang memiliki catatan merah dalam BI Checking, yaitu sistem yang mencatat kualitas pembayaran kredit seseorang.

BI Checking sangat berpengaruh pada pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kredit untuk barang elektronik atau kendaraan. Jika Anda memiliki skor BI Checking yang buruk, maka Anda akan sulit mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk mengecek nama Anda di pinjol, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Kunjungi situs resmi SLIK Online dan isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda. Pilih nomor antrian yang tersedia dan unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, seperti KTP, paspor, NPWP, atau akta pendirian perusahaan.
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor antrian SLIK Online Anda.
  3. OJK akan melakukan verifikasi data Anda paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Jika data Anda valid, Anda akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
  4. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
  5. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.
  6. Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.

Dengan mengetahui cara mengecek nama di pinjol, Anda bisa memantau sejarah kredit Anda dan memastikan tetap dalam kategori yang aman untuk pengajuan kredit masa depan. Skor BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:

  • Kredit Lancar: Diberikan kepada debitur yang selalu membayar cicilan kredit secara tepat waktu, tanpa penunggakan, hingga pelunasan.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1-90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91-120 hari.
  • Kredit Diragukan: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121-180 hari.
  • Kredit Macet: Diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk, dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengecek nama di pinjol. (*)