Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pria Spesialis Pelaku Pencurian Sapi Diciduk Polisi di Empat Lawang

Ilustrasi Ditangkap Polisi.
SATUAN
Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua pria yang menjadi spesialis dalam kasus pencurian sapi. Keduanya adalah Ys (32) dan Fs (29), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor LP/B-131/X/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL. Laporan tersebut diajukan oleh Wahab, seorang warga Desa Lubuk Puding, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, yang kehilangan se-ekor sapi betina dari kandangnya.

Kejadian berawal pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ketika Wahab hendak mengeluarkan sapi miliknya. Saat menghitung sapi-sapinya, ia menyadari kehilangan satu ekor sapi. Pintu belakang kandang sapi tersebut juga ditemukan telah dibuka secara paksa.

Wahab dan keluarganya mengalami kerugian senilai Rp10 juta akibat kejadian ini. Untuk mengusut kasus ini, mereka melaporkan insiden pencurian sapi tersebut ke Polres Empat Lawang.

Setelah penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil melacak keberadaan Yansyah dan Febriansyah. Kedua pelaku ditemukan bersembunyi di wilayah perkebunan di Talang Tengah Padang, Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam pada Jumat, 27 Oktober lalu. Menariknya, saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Empat Lawang, melalui Kasat Reskrim AKP Alpian, mengungkap bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUH Pidana. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras Satreskrim Polres Empat Lawang dalam menjalankan tugasnya.

Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian hewan ternak yang kerap merugikan peternak lokal. Polisi akan terus melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)