Cara Mendapatkan Gigi Palsu melalui BPJS Kesehatan
GIGI PALSU merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan protesa gigi dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti.
Artikel ini akan membahas dengan detail mengenai cara mendapatkan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan.
Syarat untuk Mendapatkan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
1. Indikasi Medis: Gigi palsu hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis. Artinya, ada kebutuhan medis yang jelas untuk protesa gigi.
2. Fasilitas Kesehatan: Layanan pemasangan gigi palsu dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Rekomendasi Dokter Gigi: Pelayanan protesa gigi harus direkomendasikan oleh seorang dokter gigi. Dokter gigi akan menentukan apakah gigi palsu diperlukan dan sesuai dengan kondisi pasien.
4. Prosedur Klaim: Klaim untuk pelayanan protesa gigi harus diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional BPJS Kesehatan setempat. Klaim ini harus disertai dengan kelengkapan administrasi, seperti surat eligibilitas peserta dan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
5. Batas Waktu Klaim: Klaim harus diajukan maksimal dalam waktu 10 bulan setelah pelayanan protesa gigi diberikan, dalam bentuk softcopy (dalam aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim).
Tarif Subsidi Pelayanan Protesa Gigi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah tarif subsidi pelayanan protesa gigi melalui BPJS Kesehatan:
- Pemasangan dua rahang gigi maksimal sebesar Rp 1 juta.
- Pemasangan satu rahang gigi maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Perlu diingat bahwa klaim pelayanan protesa gigi hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis.
Ini berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan hanya dapat mengajukan klaim untuk gigi palsu sesuai kebutuhan medis mereka, dengan batasan waktu tertentu.
Layanan Kesehatan Gigi Lainnya
Selain pemasangan gigi palsu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi lainnya, seperti:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat paskaekstraksi.
- Tumpatan gigi.
- Scaling gigi pada gingivitis akut.
Ini adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta memiliki akses ke perawatan gigi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.
Gigi palsu adalah salah satu aspek penting dari kesehatan gigi, dan melalui BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan ini dengan biaya yang terjangkau.
Namun, penting untuk memahami syarat-syarat dan prosedur yang berlaku serta batasan waktu klaim.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan gigi yang lebih luas, yang mencakup berbagai aspek perawatan gigi.
Ini semua adalah langkah penting dalam memastikan kesehatan gigi masyarakat yang lebih baik. (*)