MUDAH KOK! Cara Bikin KTP Digital Cukup dari Hp, Rasakan Kemudahan dan Manfaatnya!
DI ERA DIGITAL saat ini, perubahan telah melanda hampir semua aspek kehidupan kita. Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi dokumen-dokumen penting yang dulunya berbentuk fisik menjadi versi digital.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang selama ini identik dengan bentuk fisiknya, kini telah memasuki era digital. Pemerintah telah berupaya untuk memacu digitalisasi KTP, dengan target memiliki 50 juta warga Republik Indonesia memiliki KTP versi elektronik pada tahun ini.
Pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh pada perangkat Android.
Meskipun belum tersedia untuk pengguna iOS, ini adalah langkah positif menuju kemudahan akses KTP digital bagi lebih banyak orang.
Manfaat KTP Digital
KTP digital membawa sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat. Salah satu manfaat utama adalah kemudahan akses. Dengan KTP digital, Anda tidak perlu lagi repot membawa fisik KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.
KTP digital dapat diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel Anda.
Selain itu, data kependudukan yang tersedia dalam KTP digital dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas.
Ini mencakup pendaftaran ke berbagai program pemerintah, pemesanan tiket, pembukaan rekening bank, dan banyak lagi.
KTP digital ini memberikan fleksibilitas yang besar bagi warga negara dalam bertransaksi dan mengakses layanan penting.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
1. Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
2. Isi data diri yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
3. Klik 'verifikasi data' untuk melanjutkan.
4. Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mengunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR yang diperlukan.
6. Cek email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang digunakan untuk aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
7. Klik 'aktivasi' pada aplikasi IKD.
8. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda terima dan kode captcha yang diminta di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'.
9. Anda dapat masuk ke aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
10. Selamat, KTP digital Anda telah berhasil dibuat.
Nah, demikian cara membuat KTP Digita di Era digital ini yang telah membawa perubahan besar dalam cara kita mengelola identitas kita.
Dengan KTP digital, pemerintah Republik Indonesia berusaha memudahkan akses dan penggunaan data kependudukan.
Meskipun KTP fisik tetap penting, KTP digital adalah langkah menuju masa depan yang lebih efisien dan terkoneksi secara digital.
Namun, kita perlu mengingat bahwa akses internet masih menjadi masalah di beberapa daerah, sehingga KTP fisik tetap memiliki peran vital. (*)