Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banwas Peringatkan 4 Bilboard Segera Lepas Baliho Caleg

MANGOCI4LAWANG POST, TEBING TINGGI - Sekitar 4 unit bilboard di Kecamatan Tebing Tinggi, dipasang baliho calon anggota legislatif. Hal ini diangap melanggar aturan, karenanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Empat Lawang, memasang tanda peringatan kepada pemilik 4 unit bilboard tersebut untuk segera melepas baliho caleg yang terpasang.

Adapun bilboard yang dimaksut terletak di kawasan depan Kantor Bupati Empat Lawang sebanyak satu unit, di kawasan Sungai Laru dekat jembatan gandeng satu unit, di simpang tiga jalan poros depan rumah dinas Sekda Empat Lawang satu unit dan di depan Mapolres Empat Lawang satu unit.

"Kemarin telah kami pasang tanda peringatan itu di baliho yang melanggar aturan tersebut. Jika dalam waktu tiga hari terhitung kemarin, itu tidak dilepas, terpaksa kami yang akan melepas," ujar Komisioner Hubungan antar Lembaga Banwaslu Kabupaten Empat Lawang, Andri Logan saat dibincangi wartawan, di ruang tugasnya, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskannya, selain memasang tanda peringatan pada baliho Caleg yang dimaksud, Andri mengatakan jika pihaknya juga telah menyampaikan peringatan ke pemilik baliho dan bilboard termasuk kepada Sekjen partai mereka, agar segera melepas baliho Caleg yang terpasang di bilboard itu. "Kita sudah menelpon mereka dan sudah menyampaikan imbauan agar mencopot baliho itu. Harapan agar imbauan ini ditindaklanjuti," imbuhnya.

Lebih lanjut Andri menyampaikan, beberapa baliho yang terpasang di sepanjang jalan juga banyak yang telah melanggar. Untuk menertibkan beberapa baliho yang dianggap melanggar tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan  pihak Kepolisian dan Satpol PP, untuk menertibkan itu.

"Insyaallah, senin depan kita jadwalkan akan dirapatkan dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. Setelah itu baru kita laksanakan penertiban kepada seluruh baliho yang dianggap melanggar," terangnya.

Dia menilai, banyak baliho tidak hanya melanggar estika dan keindahan, namun beberapa diantaranya mengganggu pelalulintas karena ada banyak yang dipasang di tikungan jalan hingga mengganggu jarak pandang pengendara terhadap jalan lintas.

"Sebenarnya kita bisa langsung copot. Namun alangkah baiknya jika pelaksanaan pencopotan itu kita koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepolisian dan Satpol PP melalui rapat bersama," tukasnya. (021)