Warga Tanjung Aur Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Sawit oleh PT SMS ke Polres Lahat

Warga Desa Tanjung Aur, Lahat, melaporkan PT Sawit Mas Sejahtera atas dugaan perusakan kebun sawit seluas 42 hektare yang menimbulkan kerugian hingga Rp5 miliar.

Warga Desa Tanjung Aur, Lahat, melaporkan PT Sawit Mas Sejahtera atas dugaan perusakan kebun sawit seluas 42 hektare yang menimbulkan kerugian hingga Rp5 miliar. Foto: Istimewa 

WARGA
Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) ke Polres Lahat atas dugaan perusakan kebun sawit milik mereka. 

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum, Rusdi Hartono Somad, dan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/340/IX/2025/SPKT/POLRESLAHAT pada Kamis (4/9/2025).

Menurut keterangan Rusdi, dugaan perusakan terjadi pada Juli 2025 menggunakan alat berat. 

Akibatnya, kebun sawit seluas 42 hektare milik sembilan warga hancur. Sekitar 5.000 batang pohon sawit mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Sudah kurang lebih tiga bulan warga tidak memiliki penghasilan akibat kebun sawit mereka dirusak,” ujar Rusdi, Jumat (5/9/2025). 

Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum agar warga mendapat keadilan.

Paikar Lakoni, perwakilan warga Desa Tanjung Aur, juga menegaskan tuntutan mereka agar kasus ini segera ditangani.

“Kami sudah melaporkan ke Polres Lahat dan berharap kasus ini cepat selesai. Kami minta pohon sawit yang dirusak diganti rugi,” katanya.

Sementara itu, warga lain bernama Fauzi menambahkan, perusakan yang dilakukan PT SMS membuat warga kehilangan mata pencarian. 

Ia meminta perusahaan tidak lagi mengutak-atik lahan warga yang sejak lama dikelola masyarakat.

“Sejak tahun 2012 sudah ada perjanjian bahwa lahan seluas 42 hektare itu di luar HGU perusahaan. Jadi jangan sampai ada klaim sepihak,” ujarnya.

Warga menduga PT SMS mengklaim bahwa lahan yang rusak merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Namun, menurut warga, perjanjian terdahulu jelas menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU.

Karena merasa dirugikan, warga berencana mengirim surat kepada Presiden RI dan Satgas Perkebunan untuk meminta perhatian serius terhadap kasus ini. **