Petani di OKU Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap Seorang Pelaku

Seorang petani di Ogan Komering Ulu tewas dikeroyok tiga pria satu desa. Polisi bergerak cepat, satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.

Seorang petani di Ogan Komering Ulu tewas dikeroyok tiga pria satu desa. Polisi bergerak cepat, satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron. Foto: Istimewa 

WARGA
Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, digemparkan dengan peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang petani bernama Feriyansyah (41) pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. 

Korban meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh tiga pria yang masih satu desa dengannya.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun 7, Desa Lubuk Rukam. Dugaan sementara, keributan dipicu karena korban dianggap menatap tajam salah satu pelaku.

“Pengakuan tersangka sementara seperti itu, tapi masih kami dalami dari keterangan saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Minggu (31/8).

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, korban tengah memperbaiki sepeda motor di bengkel milik warga bernama Nofriadi. 

Tiba-tiba, salah satu pelaku, Febi Weliansyah (38), datang menantang korban. Ia sempat pergi, namun kembali sekitar 10 menit kemudian dengan membawa ayahnya, Sahrijal (52), dan adiknya, Niken Yolanda Putra (20).

Ketiganya datang sambil membawa senjata tajam jenis parang. Korban yang panik sempat melarikan diri ke belakang rumah, tetapi para pelaku mengejar dan menganiayanya tanpa ampun.

Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk bacokan di kepala, lengan, betis, belikat, hingga jari putus. 

Ia akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan dari kakak korban, Hari Aryanto (49), polisi segera turun ke lokasi. 

Tim Reskrim Polsek Peninjauan berhasil menangkap salah satu pelaku, Niken Yolanda Putra, di rumah kepala desa setempat pada Minggu dini hari (31/8).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bilah parang

  • 2 sarung parang

  • pakaian korban (baju, celana, ikat pinggang, sandal)

  • 1 baju pelaku

  • 1 unit sepeda motor

Sementara dua pelaku lainnya, Febi Weliansyah dan Sahrijal, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Polisi menegaskan akan terus memburu dua pelaku lainnya hingga tertangkap.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di wilayah pedesaan yang dipicu persoalan sepele. 

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan. **