Pemkab Musi Banyuasin merombak struktur OPD melalui perubahan Perda untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja.
PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) segera melakukan perombakan besar pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah strategis ini ditempuh melalui perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Perombakan tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur kelembagaan sesuai regulasi terbaru sekaligus memperkuat kinerja pelayanan publik.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 serta hasil evaluasi kelembagaan bersama STIA LAN Bandung tahun 2022.
Selaras dengan RPJMD 2025–2029
Dalam Rapat Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Muba di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (4/9/2025), Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH melalui Sekda Muba, Dr. Apriyadi, MSi menegaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar penyegaran organisasi.
“Ini langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis kinerja yang selaras dengan RPJMD 2025–2029,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi birokrasi ini merupakan komitmen nyata Pemkab Muba dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif, profesional, dan berpihak pada masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar soal organisasi, tapi soal bagaimana pemerintah daerah bekerja lebih cepat, tepat, dan bermanfaat,” tegas Bupati Toha Tohet.
Rincian Perubahan OPD Muba
Beberapa perubahan besar dalam struktur OPD Muba antara lain:
-
Bappeda berubah menjadi Bapprida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) dengan mandat tambahan di bidang riset dan inovasi.
-
BP2RD diganti menjadi Bapenda, berfokus pada optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperkuat basis fiskal.
-
Dinas PUPR dipisah menjadi dua, yakni Dinas Pekerjaan Umum tipe A dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tipe B, untuk mendukung kepastian hukum pertanahan dan iklim investasi.
-
Dinas Perhubungan naik status dari tipe B ke tipe A setelah mengambil alih urusan penerangan jalan umum (PJU).
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi DP3AP2KB, guna memperkuat perlindungan sosial bagi perempuan, anak, dan keluarga.
Dukungan dari Pemprov Sumsel
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam penataan ulang perangkat daerah.
“Lebih cepat lebih baik, semoga prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Dengan adanya reformasi struktural ini, diharapkan Pemkab Muba mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. **