Menyusup di Aksi Demo DPRD Sumsel, 4 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Molotov Ditangkap Polisi

Empat pemuda menyusup ke aksi unjuk rasa di DPRD Sumsel ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov rakitan.

Empat pemuda menyusup ke aksi unjuk rasa di DPRD Sumsel ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov rakitan. Foto: Dokumentasi Polda Sumsel

AKSI
unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (1/9) siang, diwarnai insiden mengejutkan.

Empat orang pemuda yang bukan bagian dari aliansi mahasiswa diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.

Para pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada rentang waktu pukul 12.30 hingga 14.00 WIB. 

Mereka diketahui menyusup ke dalam barisan mahasiswa yang tengah berorasi di Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. 

Keempat pelaku masing-masing adalah Farel Setiawan Jodi (16), pelajar SMKN 2 Palembang, warga Demang Lebar Daun; Fikri Abdullah (15), buruh, warga Karya Baru, Alang-Alang Lebar; M. Afdal (16), buruh, warga Lorok Pakjo; serta Kms Fathur Rizky Akbar (21), karyawan swasta, warga Silaberanti, Jakabaring.

“Pelaku menyusup ke dalam barisan mahasiswa. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berbahaya yang berpotensi menimbulkan kericuhan,” ujar Kombes Nandang.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, badik bergagang bambu, pisau stainless bergagang karet, obeng, gunting, kunci sok model Y, sebuah tas ransel cokelat merek Deuter, serta bom molotov rakitan dari botol kaca berisi bahan bakar pertalite.

Aparat mencurigai gerak-gerik keempat pemuda tersebut yang dinilai tidak biasa saat berada di tengah barisan mahasiswa. Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata tajam dan bom molotov ditemukan di dalam tas yang mereka bawa.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menjerat keempatnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak.

Polisi juga telah membuat laporan terpisah untuk setiap tersangka, dengan total empat laporan polisi yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pada 1 September 2025.

“Aparat masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang menyuruh atau membiayai mereka untuk membawa bom molotov ke lokasi aksi,” tutup Kombes Nandang. **