Sudah Terbit! Ini Dasar Hukum Kades Biayai Koperasi Desa Merah Putih

Regulasi baru Kemendes PDT pastikan Kopdes Merah Putih bawa keuntungan langsung bagi desa, dari dana insentif hingga laba 20% untuk pembangunan.

Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi panduan resmi mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa

BAYANGKAN
sebuah desa yang tidak hanya mengandalkan dana desa dari pemerintah pusat, tetapi juga punya mesin ekonomi sendiri yang berputar, menghidupi warganya, dan memberi keuntungan yang kembali untuk pembangunan.

Inilah visi yang dibawa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah bergerak cepat. 

Tidak butuh waktu lama, lahirlah Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi panduan resmi mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Regulasi ini bukan sekadar aturan, tapi peta jalan menuju kemandirian ekonomi desa.

Latar Belakang: Dari Inpres ke Permendes

Instruksi Presiden 9/2025 memerintahkan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Menindaklanjuti itu, Mendes PDT Yandri Susanto bersama Wamendes Ahmad Riza Patria bergerak cepat menyusun regulasi turunan.

Pada 12 Agustus 2025, Permendes Nomor 10 Tahun 2025 resmi diteken, berbarengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pembiayaan koperasi.

"Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025," ujar Yandri.

Regulasi ini lahir setelah melalui harmonisasi lintas kementerian, mulai dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenkop UKM, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Apa Saja yang Diatur?

Permendes 10/2025 memberi kerangka hukum yang jelas bagi kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes, khususnya yang memanfaatkan dana desa

Semua keputusan harus melalui musyawarah desa, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas terjaga.

Ada tiga kewajiban utama kepala desa dalam mekanisme ini:

  1. Mengulas Proposal Rencana Bisnis Kopdes
    Kepala desa wajib menelaah kelayakan rencana bisnis koperasi. Ia bahkan bisa melibatkan pihak ketiga jika dibutuhkan untuk memastikan usaha yang diajukan realistis dan bermanfaat.

  2. Mengawal Kewajiban Pembayaran Pinjaman
    Kepala desa harus memastikan Kopdes memenuhi kewajiban membayar pinjaman, baik itu pokok, bunga, margin, atau sisa pinjaman sesuai perjanjian.

  3. Memberikan Surat Kuasa Penyaluran Dana
    Jika dana desa tidak mencukupi, kepala desa memberikan kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana insentif atau transfer khusus langsung ke rekening pembayaran pinjaman.

Manfaat Nyata untuk Desa

Yang membuat regulasi ini menarik adalah adanya skema imbal jasa dari koperasi untuk desa. 

Kopdes Merah Putih wajib memberikan minimal 20% laba bersih per tahun kepada pemerintah desa. 

Dana ini akan masuk sebagai pendapatan sah APBDes, dan penggunaannya wajib dipaparkan dalam rapat anggota tahunan koperasi.

Artinya, setiap usaha Kopdes yang untung, keuntungan itu tidak hanya dinikmati anggota koperasi, tapi juga kembali ke desa untuk:

  • Membangun jalan dan jembatan

  • Memperluas jaringan air bersih

  • Menyediakan fasilitas kesehatan desa

  • Mendanai pelatihan keterampilan warga

Mendes Yandri menegaskan, "Dana dari imbal jasa ini bisa menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di desa."

Ruang Lingkup Usaha Kopdes

Regulasi ini tidak membatasi kreativitas desa. 

Berbagai sektor usaha bisa dibiayai Kopdes Merah Putih, mulai dari yang sederhana hingga strategis:

  • Operasional koperasi

  • Pengadaan sembako

  • Klinik dan apotek desa

  • Pergudangan dan logistik

  • Layanan simpan pinjam

Fleksibilitas ini membuat desa bisa menyesuaikan jenis usaha dengan potensi lokal. 

Misalnya, desa di pesisir bisa mengembangkan koperasi perikanan, sementara desa di pegunungan bisa membentuk koperasi pengolahan hasil pertanian.

Dampak Ekonomi: Menggerakkan Roda dari Bawah

Dengan adanya Permendes 10/2025, desa kini punya sumber daya dan kewenangan untuk membangun kekuatan ekonominya sendiri. 

Kopdes tidak hanya jadi lembaga simpan pinjam, tapi motor penggerak ekonomi yang memanfaatkan modal sosial berupa gotong royong dan kepercayaan warga.

Model ini punya efek domino:

  • Lapangan kerja baru tercipta di desa

  • Perputaran uang meningkat di tingkat lokal

  • Ketergantungan pada kota berkurang

  • Pembangunan desa lebih cepat dan mandiri

Tantangan Implementasi

Meski terlihat ideal, penerapan Permendes ini tetap punya tantangan:

  • Kapasitas manajemen koperasi di desa perlu ditingkatkan

  • Risiko kredit macet harus diantisipasi dengan analisis usaha yang cermat

  • Pengawasan transparansi mutlak diperlukan agar dana tidak disalahgunakan

Namun, dengan pendampingan yang tepat dari pemerintah dan partisipasi aktif warga, tantangan ini bisa diatasi.

Jalan Menuju Desa Mandiri

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar aturan teknis, melainkan strategi besar membangun kemandirian ekonomi desa

Kopdes Merah Putih adalah simbol dari gagasan bahwa kemajuan Indonesia dimulai dari desa.

Dengan transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong, koperasi ini bisa menjadi mesin ekonomi yang menghidupkan kampung, membawa manfaat langsung, dan memastikan keuntungan kembali ke rakyat desa.

Jika dijalankan dengan benar, desa tidak hanya jadi penonton dalam pembangunan nasional, tetapi justru menjadi pemain utama dalam menggerakkan ekonomi dari akar rumput. **