Rakernis Reserse Narkoba Polda Sumsel 2025, Sinergi Antar Lembaga Perkuat Pemberantasan Narkoba

Polda Sumsel gelar Rakernis Reserse Narkoba 2025, bahas strategi sinergi antar lembaga, hukuman maksimal, hingga pemblokiran dana untuk memberantas peredaran narkoba.

Polda Sumsel gelar Rakernis Reserse Narkoba 2025, bahas strategi sinergi antar lembaga, hukuman maksimal, hingga pemblokiran dana untuk memberantas peredaran narkoba.

KEPOLISIAN DAERAH
(Polda) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Narkoba dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta Sinergi Antar Lembaga dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Penyidik Menuju Indonesia Emas Bebas dari Narkoba.”

Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Zuri Palembang pada Rabu (20/8/2025) ini dibuka oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kasat Narkoba jajaran serta personel Dit Narkoba Polda Sumsel.

Rakernis juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Witdiardi, SIK, MH, Kakanwil Bea dan Cukai Sumbagtim Albert Ferri Hasolon Simorangkir, MAk, LLM, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagtim, serta perwakilan Kesbangpol Provinsi Sumsel Dr. H.M. Alifari Zabidi, SPd, MM, Mpd I. 

Selain itu, dari PPATK turut hadir Direktur Hukum dan Regulasi DR. Muhammad Novian, SH, MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dandeni Herdiana, SH, MH.

Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Dalam sambutannya, Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba sebagai wadah koordinasi.

“Sinergitas antar lembaga sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memberantas narkoba. Desk Pemberantasan Narkoba akan menjadi salah satu upaya nyata,” ujarnya.

Hukuman Maksimal bagi Bandar

Selain memperkuat koordinasi, para penegak hukum juga bersepakat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pengedar dan bandar narkoba. Nantinya, para pelaku akan ditempatkan di fasilitas super maximum security untuk memastikan tidak ada ruang gerak bagi jaringan narkoba.

Blokir Rekening dan Aset Kripto

Langkah strategis lain yang akan diambil pemerintah adalah pemblokiran dana rekening yang digunakan untuk peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai transaksi TPPU.

Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan rencana optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan, termasuk aset kripto. Strategi ini diharapkan mampu melemahkan kekuatan finansial jaringan narkoba yang semakin canggih memanfaatkan teknologi.

Pengawasan Pasca Hukuman

Tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama BNN dan Polri juga akan memperkuat pengawasan serta pendampingan terhadap mantan pelaku narkoba yang telah menjalani hukuman. Langkah ini penting untuk mencegah residivisme.

Menuju Indonesia Bebas Narkoba

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah optimistis Indonesia bisa mewujudkan cita-cita sebagai negara bebas narkoba. Harapannya, generasi penerus bangsa dapat tumbuh sehat, produktif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global.

“Dengan sinergi antar lembaga dan strategi yang tepat, kita yakin Indonesia mampu menuju generasi emas bebas narkoba,” pungkas Kombes Pol Yulian. **